Indonesia 的加密货币税
Indonesia 的加密货币是 按普通收入征税.
治疗
按普通收入征税
长期
仍需纳税
头条利率
0.21%
对于印度尼西亚的个人而言,处置加密货币的收益在每次交易时均按最终收入征税(通常通过国内平台按交易价值的 0.21% 征收),长期持有不享受较低税率或免税。
“Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan. Selain itu, menurut Pasal 21 PMK-68/PMK.03/2022, penyerahan aset kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat final atas penghasilan dari perdagangan aset kripto... besarnya sebesar 0,1 persen (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti) atau 0,2 persen (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari nilai transaksi aset kripto.[5]” — Direktorat Jenderal Pajak (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
反映了个人加密货币处置的税务处理。估算 — 请与链接来源核对。 参见方法论。